sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Hotel dan Resto Teriak Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/01/2024 12:19 WIB
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut, kenaikan pajak hiburan 40% mengancam industri pariwisata di Indonesia.
Pengusaha Hotel dan Resto Teriak Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen (Foto MNC Media)
Pengusaha Hotel dan Resto Teriak Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen (Foto MNC Media)

"Kita melihat menerapkan pajak 40% itu akan memicu peningkatan harga. Kita bicara untuk menuju recovery, tapi malah dibebani banyak hal seperti pajak," keluhnya.

Salah satu yang disayangkan oleh PHRI adalah masuknya sektor spa dalam objek pajak hiburan. Padahal spa sendiri banyak diisi oleh para pelaku UMKM di daerah yang sekaligus menawarkan beragam budaya yang berbeda antar daerah. 

"Contoh SPA, ini banyak pelaku UMKM, ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan spa dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, spa itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," jelas Yusran.

Di samping pajak hiburan, para pelaku usaha juga dibebankan oleh adanya pengenaan pajak kenikmatan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Yusran mengatakan, lewat regulasi tersebut, maka seragam yang diberikan pelaku usaha kepada karyawan menjadi objek pajak. Padahal menurutnya, seragam sendiri merupakan identitas perusahaan, dan sebagai pembeda antara tamu dan karyawan di dunia hiburan. 

"Jadi tantangan cukup besar, ada UU Nomor 1 Tahun 2022 (kenaikan pajak 40%) menerapkan pajak hiburan, kemudian ada seragam ditetapkan sebagai pajak kenikmatan," tutupnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement