Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
IDXChannel - Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Indra Kenz selaku terdakwa kasus dugaan investasi bodong.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz pun menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda kepada awak media di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," ujarnya.
Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," ujarnya.
(FRI)