ECONOMICS

Diduga Masih di Indonesia, Bareskrim Buru Pemilik Binomo

Putranegara Batubara/MPI 10/03/2022 19:48 WIB

Usai menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Indra Kenz, polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya dalam kasus Binomo.

Diduga Masih di Indonesia, Bareskrim Buru Pemilik Binomo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Indra Kenz, polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya dalam kasus investasi ilegal platform binary option Binomi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa, pemilik dari Aplikasi Binomo berada di Indonesia. 

"Tadi saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di di Indonesia," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik dari Aplikasi Binomo tersebut. 

Di sisi lain, Whisnu juga menekankan, mengendus adanya pelaku selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait dengan dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

SHARE