ECONOMICS

Diduga Selewengkan Dana Rp1 M untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat

Irfan Maulana/MPI 06/09/2022 14:38 WIB

Pegawai Bawaslu Depok dipecat lantaran diduga selewengkan dana hibah Rp1,1 miliar untuk dugem.

Diduga Selewengkan Dana Rp1 M untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat

IDXChannel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memecat pegawainya di Kota Depok yang diduga menyalahgunakan uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020. Penyelewengan dana ini senilai Rp1,1 miliar.

"Kasek (Kepala Sekretariat) Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu (Gunawan Suswantoro)," ujar anggota Bawaslu, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar yang disalahgunakan. Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni dugem.

Namun demikian, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. Dirinya meminta agar hal itu ditanyakan ke Kejari Kota Depok.

"Mohon maaf, untuk penyalagunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," jelasnya.

Yang pasti kata Herwyn, pegawai Bawaslu Kota Depok tersebut telah diberhentikan. "Info dari Sekjen Bawaslu, Kasek Depok telah diberhentikan," pungkasnya. (FAY)

SHARE