IDXChannel - Kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group membengkak. Dari nilainya yang sebelumnya Rp78 triliun bertambah menjadi Rp104,1 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengatakan, jumlah tersebut setelah penyidik meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penghitungan, nilainya mencapai Rp104,1 triliun triliun.
"Total kerugian Rp104,1 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun, kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, Pemilik PT Duta Palma Group.