Digugat Sandiaga Uno, Ini Tanggapan Indosat Ooredoo
Menparekraf Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat salah satu yang diguga PT Indosat Tbk.
IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu yang digugat adalah PT Indosat Tbk.
Berkaitan hal tersebut Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengatakan pihaknya belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media.
"Kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak manapun, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kementerian parekraf," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Meski demikian Steve mengatakan pihaknya akan menunggu pemberitaan resmi dari pengadilan.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno melayangkan gugatan kepada tiga perusahaan yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasnuana atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa 14 Desember 2021.
Seperti dikutip pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandiaga Uno meminta para hakim untuk untuk mengabulkan gugatannya, seperti:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
Sidang perdana rencananya digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09:00 s/d selesai.
(RAMA)