sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset Hingga Rekening Bank IM2 Dibekukan Kejagung, Ini Penjelasan Indosat (ISAT)

Economics editor Anggie Ariesta
02/12/2021 15:56 WIB
PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia terkait diambil alihnya PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung.
PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia terkait diambil alihnya PT Indosat Mega Media  oleh Kejagung. (Foto: MNC Media)
PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia terkait diambil alihnya PT Indosat Mega Media oleh Kejagung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait diambil alihnya PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung akibat eksekusi Putusan Mahkamah Agung No.787/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/12/2021), Alternate Corporate Secretary Samuel Heru Wibowo menyatakan bahwa ada sejumlah aset yang akan dieksekusi untuk penyelesaian perkara tersebut.

"Aset IM2 yang dibekukan saat ini mencakup tanah, gedung, kendaraan dan rekening banknya," tulis Samuel.

Dalam Keterbukaan Informasi sebelumnya disebutkan bahwa mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih dan mengingat dalam Laporan Keuangan Perseroan sudah terdapat penyisihan untuk kasus hukum sebesar Rp1,36 triliun untuk kasus tersebut.

Maka itu, Indosat saat ini berencana untuk menutup seluruh kegiatan bisnis IM2. IM2 dinilai sudah tak mampu untuk melanjutkan usahanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement