IDXChannel - Perusahaan penyedia layanan internet PT Indosat Mega Media (IM2) resmi tutup. Hal ini setelah PT Indosat Tbk (ISAT) selaku induk usaha menyetujui pembubaran atau likuidasi IM2.
IM2 merupakan anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk dengan kepemilikan 99,85%. Pemegang saham lain yang tercatat adalah Koperasi Pegawai PT Indosat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12/2021), persetujuan pembubaran ini didapatkan pada 8 Desember 2021 lalu. Persetujuan diberikan oleh pemegang sahamnya, Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu, Perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021 lalu,” tulis Billy Nikolas Simanjuntak selaku Sekretaris Perusahaan Indosat.
Lebih lanjut disampaikan, keputusan para pemegang saham IM2 tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” imbuhnya.