IDXChannel - Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi pemutusan hubungan kerja. Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan." tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir, Senin (20/9/2021).
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya pemutusan hubungan kerja.
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja," tulis manajemen.
Memiliki nama baru menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT), manajemen memaparkan potensi tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan usaha, jika benar-benar terjadi.