Dijanjikan Bunga Tinggi, Korban Investasi Bodong Menangis Rugi Rp84 Miliar
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban.
IDXChannel - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak PT Fikasa Grup yang teleh menipunya mentah mentah. Korban menangis sedih dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan meminta uang korban dikembalikan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (20/12/2021). Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini. Dimana diketahui dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup adalah Rp 84 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini sayang sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," kata Pormian Simanungkalit, salah satu korban investasi di hadapan majelis hakim Senin (20/12/2021) terisak.
Wanita ini mengatakan bahwa dirinya sudah menanam modal Rp 17.8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di tahun 2016 dan hingga Rp 2019 dia menyetor hingga total Rp 17.8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko,"imbuh wanita rarga Sukajadi Pekanbaru.
Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agus. Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar.
"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.
Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasanahnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti. (TIA)