Dikabarkan Mulai Cair, Segini Besaran THR Pegawai Pajak Berbagai Golongan 2023
THR pegawai pajak kembali menjadi pembicaraan usai Banyak pejabat atau pegawai pajak melakukan kesalahan terkait harta kekayaannya.
IDXChannel - THR pegawai pajak kembali menjadi pembicaraan usai Banyak pejabat atau pegawai pajak melakukan kesalahan terkait harta kekayaannya.
Terkait THR, ia juga menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak dibayar dengan proses cicil. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta. Sebagai informasi, THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2023 akan diberikan kepada kurang lebih 1,8 juta ASN pusat, aparat Negara, TNI dan Polri.
Kemudian, pemberian THR kepada PNS dan ASN di wilayah sekitar pada akhirnya akan diterima 3,7 juta orang, termasuk guru sebanyak 1,1 juta guru daerah dan 527.400 guru penerima tamsil. Terakhir, THR 2023 akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan ASN.
Namun, ada hal yang membuat pajak THR berbeda antara kedua golongan pekerja ini. Untuk pegawai swasta, THR dapat ditagih langsung oleh penerima manfaat atau dibayarkan oleh pemberi kerja. Untuk PNS, pajak THR dibayar oleh pemerintah. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Cuti dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Lembaga Negara, Pensiunan dan Penerima Manfaat.
Selama ini diketahui pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan paling besar terkait penggajian. Ditjen Pajak atau pejabat DJP digaji paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Besaran THR PNS Pegawai Pajak
Mengutip berbagai sumber, Kementerian Keuangan Sebagai pengatur anggaran, pihaknya bertanggung jawab membayar gaji dan THR 13 PNS pada tahun 2023 yang baru akan dibayarkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, ASN, TNI dan ASN Daerah. Pejabat mendapatkan tambahan kinerja (tukin) sebesar 50% THR dan gaji ke-13. Berikut ini daftar gaji pokok sebagai perhitungan untuk THR PNS 2023:
THR 2023 untuk PNS Golongan I
Besaran THR Pegawai Pajak Gol Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Besaran THR Pegawai Pajak Gol Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Besaran THR Pegawai Pajak Gol Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Besaran THR Pegawai Pajak Gol Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
THR 2023 untuk PNS Golongan II
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
THR 2023 untuk PNS Golongan III
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
THR 2023 untuk PNS Golongan IV
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Besaran THR Pegawai Pajak Gol IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (SNP)