IDXChannel - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengeluarkan kebijakan khusus dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kebijakan ini tetap diambil Isran, walaupun pemerintah pusat sudah memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada tenaga honorer.
Nantinya, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai honorer, yakni sebesar satu bulan gaji pokok.
"Ini khusus di Kaltim, THR diberikan sebesar satu bulan gaji," tutur Isran, Kamis (6/4/2023).