sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/04/2023 06:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan. (Foto: MNC Media)
Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7) yang artinya THR seharusnya sudah mulai cair pada pekan depan

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).

Meskipun dalam peraturan yang ada, Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya. 

Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement