IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7) yang artinya THR seharusnya sudah mulai cair pada pekan depan.
"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).
Meskipun dalam peraturan yang ada, Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.
"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya.
Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.