sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/04/2023 06:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan. (Foto: MNC Media)
Menaker Imbau Pengusaha Cairkan THR Karyawan Mulai Pekan Depan. (Foto: MNC Media)

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement