IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh membayar THR karyawan. Apa saja sanksinya?
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berikut sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR ke karyawan, seperti dikutip dari instagram resmi @kemnaker, Selasa (4/4/2023):
"Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar," tulis unggahan Kemnaker.