sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR

Milenomic editor Fiki Ariyanti
05/04/2023 00:06 WIB
Kemnaker menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh membayar THR karyawan.
Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR. (Foto MNC Media).
Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR. (Foto MNC Media).

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh."

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

1. Teguran tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
4. Pembekuan kegiatan usaha.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement