"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh."
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:
1. Teguran tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
4. Pembekuan kegiatan usaha.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)