Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang belum bekerja selama satu tahun.
"Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji," tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
"Kalau honorer enggak, jadi ini yang diatur oleh kita. Inikan yang PPPK," tegas Azwar baru-baru ini.
(FAY)