sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ingat Nih, THR Harus Cair Paling Lambat 18 April 2023

Economics editor Yohannes Tohap
06/04/2023 00:47 WIB
Pembayaran THR paling lambat 18 April 2023. Jika melanggar, siap-siap kena sanksi.
Pengusaha Ingat Nih, THR Harus Cair Paling Lambat 18 April 2023. (Foto MNC Media).
Pengusaha Ingat Nih, THR Harus Cair Paling Lambat 18 April 2023. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di Jakarta Utara untuk menaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, tidak segan memberi sanksi tegas apabila ada perusahaan di Jakarta Utara yang melanggar.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," kata Hari di Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Sudinaker Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement