IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di Jakarta Utara untuk menaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, tidak segan memberi sanksi tegas apabila ada perusahaan di Jakarta Utara yang melanggar.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," kata Hari di Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Sudinaker Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).