Dijelaskan Hari, sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama Rabu (19/4/2023).
Terkait pemberian sanksi, sambungnya, melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sampai Selasa (18/4/2023).
"Pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," pungkas Noviar.
(FAY)