IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di Jakarta Utara untuk menaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, tidak segan memberi sanksi tegas apabila ada perusahaan di Jakarta Utara yang melanggar.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," kata Hari di Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Sudinaker Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Hari, sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama Rabu (19/4/2023).
Terkait pemberian sanksi, sambungnya, melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sampai Selasa (18/4/2023).
"Pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," pungkas Noviar.
(FAY)