sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil

Economics editor Romensy August
05/04/2023 19:07 WIB
Pemkot Solo terus memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan
'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).
'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang ada di Solo. 

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan para pengusaha membayar THR kepada karyawannya tepat waktu dan tidak dicicil.

Hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Rabu (5/4/2023). 

"Kami monitoringnya ke perusahaan-perusahaan swasta. THR dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil," ungkap Gibran. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement