sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil

Economics editor Romensy August
05/04/2023 19:07 WIB
Pemkot Solo terus memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan
'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).
'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).

Sejauh ini, lanjut Gibran, belum ada laporan dari perusahaan-perusahan yang meminta untuk menunda pembayaran THR kepada karyawannya.

"Sejauh ini belum. Nanti sambil jalan," katanya.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menambahkan, Pemkot Solo akan segera membuka posko pengaduan guna menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan yang merasa perusahaan tidak membayarkan THR dengan sesuai. 

"Pasti ada poskos pengaduan. Biasanya langsung mengadu kalau ada laporan yang tidak menerima full atau terlambat," imbuh Gibran.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement