sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/04/2023 14:23 WIB
Pemerintah menyediakan anggaran Rp38,9 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri dan para pensiunan di 2023.
Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran? (Foto: MNC Media)
Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyediakan anggaran Rp38,9 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri dan para pensiunan di 2023. Namun, pencairan THR tersebut dilakukan secara bertahap.

Aturan pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun pengaturan terkait petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dar APBN diatur lebih lanjut oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 39 tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pencairan THR PNS akan dilakukan secara bertahap, dan mulai disalurkan kepada PNS maupun pensiunan paling lambat H-10 atau 10 hari kerja sebelum hari raya. Hal seperti yang tertuang dalam PP 15 tahun 2023 pasal 11 ayat (1).

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bersama Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement