sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/04/2023 14:23 WIB
Pemerintah menyediakan anggaran Rp38,9 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri dan para pensiunan di 2023.
Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran? (Foto: MNC Media)
Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran? (Foto: MNC Media)

Namun demikian, THR para PNS menurut PP tersebut juga memperbolehkan agar THR dapat dibayar setelah hari raya lebaran. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) PP 15/2023. Berikut bunyinya:

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 11 ayat (2) dikutip.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umur dan 50% tunjangan kinerja. Jumlah yang diterima bisa berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR PNS 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak ,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang. Pencairan THR pun dilakukan secara bertahap, bahkan mungkin hingga setelah lebaran berakhir.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement