Dikeluarkan dari Limbah B3, Pemerintah Tetap Awasi Tata Kelola FABA
Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) .
IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Meskipun demikian, pemerintah tegaskan akan tetap mengawasi tata kelola FABA.
FABA dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebelumnya, FABA masuk dalam kategori limbah B3.
"Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan dan diawasi dengan ketat dan dibina. Kalau memang ada masalah tentunya akan dilakukan upaya-upaya penanggulangan," Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Ridwan mengatakan, secara nasional kebijakan pemanfaatan batu bara adalah sebagai sumber energi dan memberikan nilai tambah. Ke depannya akan semakin banyak batu bara yang digunakan setelah diolah untuk digunakan para produk-produk lain yang lebih ramah lingkungan.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk mengubah citra bahwa batu bara adalah produk yang banyak mencemari lingkungan," ungkapnya.
Menurut dia, FABA PLTU batu bara bisa dimanfaatkan jika dikelola dengan tepat. Berdasarkan kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Badan Litbang Kementerian ESDM, FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.
"Saat ini teknologi juga sudah berkembang. Keyakinan terhadap para pakar terkait teknologi ini harus kita jadikan pertimbangan bahwa sesuatu sebelumnya dinyatakan limbah bisa menjadi sumber daya. Ini prinsip yang kita sepakati bersama," jelasnya.
Dia berharap kebijakan ini tidak dilihat dari sudut pandang negatif saja tetapi juga dari sisi positifnya. "Dalam jangka yang lebih panjang dalam rencana besarnya, potensi FABA ini juga akan diteliti untuk dijadikan material. Hal-hal seperti ini dijadikan acuan bahwa kebijakan ini tidak menampik potensi ancaman namun mengubah tata kelola," tandasnya. (TIA)