IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu batu bara yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU. Sementara FABA dari proses pembakaran batu bara pada boilder tetap tergolong limbah B3.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada PLTU batu bara. Berdasarkan data, sampai dengan tahun 2020 sekitar 47,6% kapasitas pembangkit listrik berasal dari PLTU batu bara.
"Ke depannya, karena kita punya program 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan presiden maka masih akan didominasi batu bara. Akibatnya, kita harus menangani limbah batu bara ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Dia memaparkan, pada tahun 2019 tercatat kebutuhan batu bara untuk PLTU sebesar 97 juta ton dengan FABA yang dihasilkan sekitar 10% atau 9,7 juta ton. Dengan proyeksi permintaan listrik yang masih didominasi PLTU maka kebutuhan batu bara hingga tahun 2028 diperkirakan mencapai 153 juta ton dengan FABA yang dihasilkan sekitar 15,3 juta ton.