sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dihapus dari Daftar Limbah B3, Potensi FABA 15,3 Juta Ton hingga 2028

Economics editor Oktiani Endarwati
15/03/2021 15:53 WIB
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. (Foto: MNC Media)
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. (Foto: MNC Media)

"Artinya, FABA yang bisa dikelola memang banyak," paparnya.

Dia melanjutkan, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP nomor 22 tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan.

"Dengan hasil ini, bukan karena ikut-ikutan negara lain. Tetapi karena hasil dari laboratorium yang kemudian disepakati dan dituangkan dalam PP tersebut bahwa FABA dari PLTU tidak lagi menjadi bagian dari limbah B3," jelasnya.

Selain itu, FABA juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti pencampuran bahan baku beton, sektor pertanian, reklamasi pasca tambang, dan lainnya.

Dia melanjutkan, pihaknya dan pelaku usaha pembangkit listrik memiliki komitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan penyusunan SOP pengelolaan FAB yang diacu oleh seluruh PLTU.

"Kami akan segera menyusun dan mengelola SOP bagaimana FABA yang dihasilkan dari PLTU ini bisa dimanfaatkan," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement