Dilarang Memfasilitasi Jualan Online, TikTok: Penghidupan 6 Juta Pedagang Lokal Terganggu
Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan.
IDXChannel - Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan. Pemerintah hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.
Juru Bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya menghormati hukum yang berlaku, namun TikTok meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebab ada 6 juta pedagang lokal yang akan terdampak.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Raksasa media sosial asal Tiongkok tersebut mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.
"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tambahnya.
TikTok Indonesia juga menegaskan konsep social commerce yang diusung oleh TikTok lahir untuk membantu para pelaku UMKM.
"Social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.
"Karena di offline diatur sedemikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ucap Teten.
(SLF)