Dilarang OJK, Pelaku Usaha Masih Pasarkan Produk Efek Luar Negeri
OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk efek luar negeri.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang berasal dari luar negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun investor dalam negeri. Sebab produk tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah di Indonesia.
"Kita tidak tahu apakah produk itu sudah ada payung hukumnya di negara asal, sementara di Indonesia sudah dipastikan tidak ada payung hukumnya," ujar Tini dalam Power Breakfast IDXChannel, Jumat (22/7/2022).
Adapun produk investasi asing yang dilarang iklan dan pemasarannya oleh OJK adalah efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri seperti aset kripto dan emas digital.
"Jadi emas, dan kripto bukan bagian dari efek, otomatis turunannya pun di pasar modal masih dilarang saat ini," kata Tini.
Meski demikian, Tini mengungkapkan saat ini telah masih menemukan platform aplikasi yang menjual produk-produk tersebut. Akan tetapi pemasarannya melalui digabungkan sekaligus dengan penjualan aset yang legal seperti saham dan Reksadana.
"Dari beberapa temuan para agen penjual menggunakan aplikasi yang sama dengan menjual produk legal di pasar modal," kata Tini.
"Dengan menggunakan aplikasi yang sama, mereka juga menggunakan sebagai jual beli atau bertransaksi produk yang masih dilarang di pasar modal Indonesia," sambungnya.
Tini menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih melarang untuk pemasaran produk-produk efek luar negeri. Bahkan ketiga produk tersebut dipasarkan melalui aplikasi resmi berizin OJK, produk tersebut harus dipisahkan.
"Teman teman sudah mendeteksi dan melarang produk-produk yang tidak legal di pasarkan melalui aps tersebut dan harus dipisahkan, dan pelakunya juga dilarang melakukan itu," pungkasnya.
(DES)