IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), dalam aturan ini nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi hingga dapat membubarkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.
“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7/2022).
Sehingga di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.
“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.