IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, termasuk kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait.
OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.