Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga tercatat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi perusahaan karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
Sementara direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Akuntan publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020.
Selain itu, Patricia juga dinilai tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK terkait prosedur pengeluaran dana hasil IPO yang dialihkan kepada pihak selain direksi perusahaan.