Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Perusahaan dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 8 Juli 2020.
Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut karena ia juga merupakan pengendali di kedua perusahaan mitra transaksi tersebut.
(NIA DEVIYANA)