Sanksi serupa sebesar Rp150 juta juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo yang juga merupakan rekan pada KAP yang sama karena tidak sepenuhnya menerapkan standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan 2021.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi efek IPO perusahaan tersebut, yaitu PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi diberikan karena perusahaan mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, penjatahan juga diberikan kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Perusahaan sekuritas tersebut juga dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai untuk memverifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor dalam IPO tersebut.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.
Secara keseluruhan, total denda administratif dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.