sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bakal Punya Otoritas Awasi hingga Bubarkan Koperasi

Economics editor Michelle Natalia
22/07/2022 09:42 WIB
Pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
OJK Bakal Punya Otoritas Awasi hingga Bubarkan Koperasi (FOTO: MNC Media)
OJK Bakal Punya Otoritas Awasi hingga Bubarkan Koperasi (FOTO: MNC Media)

Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan. 

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, di mana UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi. 

Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil. 

“Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegasnya. 

Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi. “Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement