sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech Baru

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
21/07/2022 15:17 WIB
Batas maksimum pendanaan fintech yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25%.
OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech Baru. (Foto: Maksimum Pendanaan Fintech)
OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech Baru. (Foto: Maksimum Pendanaan Fintech)

IDXChannel – Batas maksimum pendanaan fintech yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25% dari posisi pendanaan akhir pada akhir bulan. Operator wajib mematuhi peraturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dari pendanaan.

Apa itu Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending?

Fintech Lending yang juga dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan salah satu inovasi dalam industri keuangan dengan menggunakan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu tatap muka. transaksi tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech lending, melalui aplikasi atau melalui website.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan peraturan tentang pembiayaan perusahaan teknologi keuangan (fintech) atau Layanan Pendanaan Umum Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru tahun ini, OJK mewajibkan kepemilikan perseorangan, di mana masing-masing pihak hanya dapat menjadi pemegang saham utama dari satu penyelenggara fintech konvensional dan satu fintech syariah.

Selanjutnya, fintech hanya bisa dilakukan oleh operator yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT); Operator Fintech harus memiliki modal awal minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian. “Penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan," tertulis dalam rancangan aturan OJK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement