Jumlah maksimum dana yang dapat diberikan kepada setiap peminjam adalah Rp 2 miliar. Sumber dana yang dapat disediakan oleh masing-masing pemberi pinjaman (lender) dan afiliasinya hingga 25% dari jumlah outstanding per bulan, dengan masa transisi bertahap selama 18 bulan sejak diterbitkannya POJK. "Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan," kata OJK.
Selain itu, operator fintech wajib menyampaikan laporan kepada OJK, termasuk laporan berkala (laporan real-time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan tambahan (misalnya: laporan penipuan atau fraud). (SNP)