ECONOMICS

Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

Carlos Roy Fajarta Barus 13/07/2022 07:52 WIB

KSPI menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta.

Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. 

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, Selasa (12/7/2022).

Putusan dari PTUN Jakarta tersebut kata Said Iqbal berpotensi menimbulkan kerancuan antara pihak terkait.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Sudah tujuh bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Said Iqbal menyebutkan para buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus 2022.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said Iqbal.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,

Apalagi kata dia, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. 

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," pungkasnya. 

(NDA) 

SHARE