ECONOMICS

Dinilai Langgar Regulasi, Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri

Suparjo Ramalan 05/08/2021 19:48 WIB

Pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kecaman dari sejumlah pihak, bahkan diduga menyalahi regulasi.

Dinilai Langgar Regulasi, Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kecaman dari sejumlah pihak, bahkan diduga menyalahi regulasi. Alhasil, Emir diminta mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. 

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.  

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. 

"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, di antaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).

Adapun syarat formil untuk dicalonkan sebagai anggota direksi atau komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada pengecualian dari syarat ini, di mana dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, calon direksi atau komisaris pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris BUMN yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan pailit.

Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas. 

Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan. 

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," katanya. 

Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.

Pemegang saham memang dikabarkan menyetujui pengangkatan Emir Moeis, sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut. Pengangkatan Izedrik tercantum dalam laman website PT PIM. 

Di mana, dalam struktur Dewan Komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai Komisaris. Dia ditunjuk Pemegang Saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021 Meski demikian, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (TYO)

SHARE