IDXChannel - Pemegang saham dikabarkan menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Izedrik tercantum dalam laman website PT PIM.
Dalam struktur Dewan Komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai Komisaris. Dia ditunjuk Pemegang Saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Meski demikian, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.