ECONOMICS

Dinilai Tidak Manusiawi, YLKI Minta PPN Untuk Bahan Pangan Dibatalkan

Michelle Natalia 10/06/2021 12:46 WIB

Pemerintah berwacana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pangan.

Pemerintah berwacana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pangan. (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berwacana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pangan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi.

"Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," ujar Tulus di Jakarta, Kamis(10/6/2021).

Dia mengatakan, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. "Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," tambahnya.

Tulus menyampaikan, pengenaan PPn pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. "Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," imbuhnya.

Dia menyarankan agar pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp200 triliun lebih. 

"Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan," pungkas Tulus. (TIA)

SHARE