ECONOMICS

Dinkes DKI: Obat Gagal Ginjal Sudah Didistribusikan ke Faskes

Muhammad Refi Sandi/MPI 31/10/2022 15:04 WIB

Obat penawar atau antidotum gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak sudah mulai didistribusikan ke rumah sakit di Jakarta.

Dinkes DKI: Obat Gagal Ginjal Sudah Didistribusikan ke Faskes. (Foto: Ilustrasi Obat)

IDXChannel - Obat penawar atau antidotum gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak sudah mulai didistribusikan ke rumah sakit di Jakarta.

"Obat sudah sampai di Indonesia, sudah sampai di Jakarta. Nah di Jakarta saat ini masih dibagikan, distribusi ke rumah sakit yang merawat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Widyastuti mengatakan antidotum didistribusikan ke Rumah Sakit di Jakarta langsung dari Kementerian Kesehatan. Menurutnya Dinkes DKI hanya mengawasi pendistribusian di lapangan.

"Kemarin langsung ke faskes [fasilitas kesehatan], karena jumlah kasusnya masih relatif belum banyak dan terfokus di beberapa rumah sakit saja, sehingga supaya cepat langsung ke faskes yang merawat," ujar Widyastuti.

Sebelumnya, Widyastuti melaporkan penambahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Jakarta menjadi 142 kasus. Adapun data tersebut merupakan hasil hospital record review sejak Januari hingga Minggu (30/10/2022).

"Mungkin perlu di cermati bahwa data kita adalah hasil hospital record review, artinya tim secara aktif dari Dinkes bersama seluruh RS dan Puskesmas di seluruh DKI, pro aktif mencari kebelakang data sejak Januari sampai dengan sekarang, jadi kalau ada penambahan kita akan lihat penambahan itu di kapan. Jadi mungkin peristiwa lalu yang belum sempat dilaporkan karena dulu mungkin belum tahu bahwa ini adalah suatu gangguan ginjal akut progresif pada anak," ucap Widyastuti.

"Jadi, merujuk kebelakang berdasarkan surat edaran dari Kemenkes. Jadi data dari januari smapai dengan kemarin (30/10) total adalah 142 kasus terlaporkan," imbuhnya.

(SLF)

SHARE