ECONOMICS

Direksi BUMN Bisa Usulkan Tambahan PMN

Suparjo Ramalan 08/03/2021 10:30 WIB

Direksi BUMN Bisa Usulkan Tambahan PMN

Direksi BUMN Bisa Usulkan Tambahan PMN (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Tambahan anggaran tersebut akan disetujui, bila perseroan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021.


Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di Bank-bank Milik Negara (Himbara).


Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Dimana, anggaran tersebut dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan. 


"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan Perseroan Terbatas wajib membuat rekening khusus pada Bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).


Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris. Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh Menteri. 


Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas. (TIA)

SHARE