ECONOMICS

Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur

Michelle Natalia 16/08/2021 07:32 WIB

Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Dengan berlakunya beleid tersebut, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," katanya.

Pengaturan kembali tersebut di antaranya meliputi perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang. Kemudian juga penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran atau struk yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi atau fee terkait dengan distribusi token atau voucher.

Pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.

Selain itu, penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Terdapat penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, dan impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

Penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lalu, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Terdapat, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terakhir yaitu penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (TYO)

SHARE