sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru

Economics editor Rina Anggraeni
11/08/2021 06:52 WIB
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini akan berlaku sampai dengan Desember 2021, setelah sebelumnya hanya sampai Agustus saja.

Kepala BKF, Febrio Kacaribu, mengatakan perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun. Di mana pemerintah harus segera merespons penyebaran varian Delta yang dapat menekan perekonomian.

"Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga kini pemerintah menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4," kata Febrio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. 

Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement