sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru

Economics editor Rina Anggraeni
11/08/2021 06:52 WIB
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)

“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio. 

Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).  (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement