sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru

Economics editor Rina Anggraeni
11/08/2021 06:52 WIB
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)

Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy). Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. 

"Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3%) dan Juni (1,9%) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33% dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya," urainya.

Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari -0,23% di triwulan sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi.

Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3%), volume impor besi dan baja (44,0%), serta impor barang modal (29,1%). 

Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus Covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement