sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru

Economics editor Rina Anggraeni
11/08/2021 06:52 WIB
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen untuk Rumah Baru. (Foto: MNC Media)

Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional.

Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020.

Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas. 

“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio. Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94%," katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement