sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021

Economics editor Suparjo Ramalan
08/08/2021 18:08 WIB
Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga Desember 2021.
Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga Desember 2021. 

Sebelumnya, insentif tersebut berakhir pada Agustus tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebut, insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021.  

"Ketentuan tersebut diterbitkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ujar Neilmaldrin Noor, Minggu (8/8/2021).  

Kemenkeu mencatat, ketentuan PMK Nomor 103/PMK.010/2021 juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. 

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni aplikasi Sikumbang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement