Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah persyaratan ditetapkan diantaranya:
a. Harga Jual maksimal Rp 5 miliar
b. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
c. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Adapun ketentuan sebagai berikut:
Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah